2 Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus, Kerap Bertransaksi di SPBU

Kamis, 18 Mei 2023 – 17:34 WIB
2 Pengedar Narkoba di Surabaya Diringkus, Kerap Bertransaksi di SPBU - JPNN.com Jatim
Dua pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di SPBU kawasan Kedurus. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

BR rupanya mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang temannya yang dipanggil dengan sebutan Bejo. Bejo tersebut sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“Kalau tersangka VR mengaku sudah memperjual belikan sabu-sabu tersebut sejak Juli 2022 dan ikut mengonsumsinya,” ucapnya.

VR dan BR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Dua pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di SPBU kawasan Kedurus diringkus Polrestabes Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News