Biadab, Seorang Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Berkali-Kali

Kemudian, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan dan analisis. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup kuat serta pengakuan dari pelaku.
“Perkara ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya penetapan status tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2023,” jelasnya.
Akibat perilaku bejat ayah kandungnya, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan lelaki yang tidak dikenal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar,” tandas Wardi. (mcr23/jpnn)
Sungguh bejat kelakuan ayah kepada anak kandungnya sampai bikin trauma, tak pernah ketemu lalu dicabuli beberapa kali.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News