Demi Judi, Warga Kenjeran Nekat Curi Motor Ketahuan Warga, Beruntung Tidak Dimassa
Rabu, 12 April 2023 – 14:13 WIB
Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polsek Kenjeran ringkus pelaku curanmor yang digagalkan warga
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News