Demi Judi, Warga Kenjeran Nekat Curi Motor Ketahuan Warga, Beruntung Tidak Dimassa

Rabu, 12 April 2023 – 14:13 WIB
Demi Judi, Warga Kenjeran Nekat Curi Motor Ketahuan Warga, Beruntung Tidak Dimassa - JPNN.com Jatim
Seorang pria berinisal STH (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran karena kasus curanmor. Foto: Polsek Kenjeran

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Polsek Kenjeran ringkus pelaku curanmor yang digagalkan warga

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News