Pelaku Pembakaran Pos Penyekatan Suramadu Diciduk Polda Jatim, Tampangnya Bikin Gemas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menciduk pria asal Bangkalan sebut saja Umar yang menjadi pelaku pembakaran pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Umar diduga menyebarkan ujaran kebencian tentang wabah Covid-19 adalah palsu, dan warga Madura yang mendapat diskriminasi melalui Facebook.
"Saya mengirim pesan ‘Sekilas info, malam ini sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda (pos penyekatan Suramadu). Merapat tretan’. Seperti itu," ucap Umar kepada wartawan di Kantor Polda Jatim, Kamis (24/6).
Adapun pesan yang diunggah pada 22 Juni itu rupanya sudah dihapus oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan motif pelaku ternyata hanya ikut-ikutan warga Madura lainnya yang melakukan hal serupa di media sosial.
“Masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak di tengah upaya pencegahan Covid-19. Oleh sebab itu kami mengamankan yang bersangkutan," kata Gatot.
Umar dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan jejak digital pelaku masih bisa terlacak meski sudah dihapus.
Polda Jawa Timur berhasil menciduk pria asal Bangkalan sebut saja Umar yang menjadi pelaku pembakaran pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News