Residivis Pengedar Digerebek di Warkop Tambak Segaran, Bawa Belasan Bungkus Narkoba
Jumat, 24 Maret 2023 – 19:09 WIB
Tersangka EAP mengaku bahwa baru 1 (satu) kali ini membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Sidiq.
EAP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Residivis pengedar narkoba ditangkap membawa belasan bungkusan sabu-sabu di Warkop kawasan Tambak Segaran, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News