Residivis Pengedar Digerebek di Warkop Tambak Segaran, Bawa Belasan Bungkus Narkoba

Jumat, 24 Maret 2023 – 19:09 WIB
Residivis Pengedar Digerebek di Warkop Tambak Segaran, Bawa Belasan Bungkus Narkoba - JPNN.com Jatim
Residivis pengedar narkoba yang ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Warkop kawasan Tambak Segaran, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Tersangka EAP mengaku bahwa baru 1 (satu) kali ini membeli narkotika jenis sabu-sabu ke Sidiq.

EAP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Residivis pengedar narkoba ditangkap membawa belasan bungkusan sabu-sabu di Warkop kawasan Tambak Segaran, Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News