Santri di Bangkalan Tewas Dikeroyok Senior, 9 Orang Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Sembilan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan santri meninggal dunia di salah satu pondok pesantren Kecamatan Geger, Bangkalan ditangkap.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibowo mengatakan santri yang menjadi penganiayaan itu berinisial BT (16) asal Kecamatan Klampis, sedangkan pelakunya santri senior.
“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 Maret 2023. Pelakunya juga seorang santri di ponpes tersebut,” kata Wiwit, Selasa (14/3).
Wiwit menjelaskan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi, termasuk pengasuh ponpes.
“Penetapan dan penangkapan tersangka ini sebenarnya telah kami lakukan sehari setelah kejadian, yakni pada 8 Maret 2023. Namun, barus bisa kami sampaikan ke publik hari ini,” ujarnya.
Meski polisi sudah menetapkan tersangka, pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Polres Bangkalan masih terus dilakukan sampai sekarang.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat hingga kini pemeriksaan tentang kasus ini masih terus berlanjut," tuturnya.
Kesembilan orang tersangka pelaku penganiayaan santri berinisial BT itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya santri yang dikeroyok seniornya di Bangkalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News