Indekos Kuli Bangunan di Sambisari Digerebek Polisi, Pelaku Hanya Bisa Melongo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kediaman seorang kuli bangunan berinisial SP di Jalan Sambisari Utara Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya digerebek aparat kepolisian pada Jumat (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan indekos tersebut mengagetkan pria berusia 40 tahun itu yang sedang tertidur. Pintu kamar didobrak dan SP hanya bisa melongo saat anggota polisi memintanya untuk tidak bergerak.
Petugas langsung melakukan penggeledahan, sedangkan SP diborgol oleh tim dari Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selama proses penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 14 polet plastik berisi sabu-sabu.
"Kami menemukan total 9.99 gram sabu-sabu dari 14 poket plastik dengan berat yang bervariasi yang disembunyikan pelaku di dapur," kata Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (10/3).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, handphone, dua dompet, dan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp530 ribu.
SP kemudian diinterogasi. Dia mengaku menjadi pengedar narkoba dengan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebutnya berinisial YG.
"Dari keterangan yang disampaikan SP akan kami dalami untuk menangkap YG dan kini menjadi DPO kepolisian," ujarnya.
SP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menggerebek indekos kuli bangunan yang menjadi pengedar narkoba menemukan 9,99 gram sabu-sabu di dapurnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News