Bule Bulgaria Bobol Mesin ATM di Madiun, Uang Rp258 Juta Amblas
Rabu, 08 Maret 2023 – 19:06 WIB
AN dijerat UU ITE Pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait dugaan AN merupakan jaringan sindikat dengan pihak lain, polisi masih mendalaminya. Untuk itu, polisi masih mengecek isi ponsel dan laptop milik tersangka.
Sebelumnya, AN diamankan petugas Polres Madiun dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun atas dugaan hendak membobol salah satu mesin ATM milik bank swasta di wilayah setempat pada 23 Februari lalu. (antara/mcr12/jpnn)
Warga Bulgaria membobol mesin ATm dengan cara merusak sistemnya kemudian uangnya keluar dengan sendirinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News