Polisi Ungkap Teka-Teki Pengamen Wanita yang Tewas di Indekos, Ternyata
"Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekap wajahnya dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas," ungkapnya.
Lanjut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu payudara dan terakhir kemaluan korban juga dirusak.
"Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan visum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku," kata AKP Nicolas Bagas
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yaitu bantal warna dasar biru bermotif kotak merah, hendphone, obat merek omegtamin, miras dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nikolas. (mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo berhasil mengungkap siapa pembunuh pengamen wanita yang ditemukan meninggal di indekosnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News