Beraksi di 12 TKP, Pelaku Curanmor yang Menghantui Blitar Akhirnya Tertangkap
Jumat, 17 Februari 2023 – 22:22 WIB

Dua pelaku curanmor yang beraksi di 12 TKP Kota Blitar diringkus polisi. Foto: Humas Polda Jatim.
Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
AKBP Argowiyono mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan menambah keamanan motornya saat diparkir dan tidak lupa mengunci ganda kendaraan.
“Jangan lupa mengunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dua pelaku curanmor yang beraksi di 12 TKP Kota Blitar akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News