Beraksi di 12 TKP, Pelaku Curanmor yang Menghantui Blitar Akhirnya Tertangkap

Jumat, 17 Februari 2023 – 22:22 WIB
Beraksi di 12 TKP, Pelaku Curanmor yang Menghantui Blitar Akhirnya Tertangkap - JPNN.com Jatim
Dua pelaku curanmor yang beraksi di 12 TKP Kota Blitar diringkus polisi. Foto: Humas Polda Jatim.

Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

AKBP Argowiyono mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan menambah keamanan motornya saat diparkir dan tidak lupa mengunci ganda kendaraan.

“Jangan lupa mengunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku susah untuk melakukan aksinya,”pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Dua pelaku curanmor yang beraksi di 12 TKP Kota Blitar akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News