Jukir di Karang Menjangan Digerebek Polisi, Panik, Sabu-Sabu Dibuang
Kamis, 02 Februari 2023 – 19:27 WIB
“DWI merupakan bandar yang menjadi langganan SP membeli sabu-sabu,” bebernya.
SP ternyata tak hanya mengedarkan sabu-sabu, tetapi dia juga mengonsumsinya sendiri.
“Pengakuannya sudah mengonsumsi dua poket sabu-sabu, yang satu poket lagi dibuang saat kami gerebek,” jelasnya.
SP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang jukir di Karang Menjangan membuang sabu-sabu saat digerebek aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News