Jukir di Karang Menjangan Digerebek Polisi, Panik, Sabu-Sabu Dibuang

Kamis, 02 Februari 2023 – 19:27 WIB
Jukir di Karang Menjangan Digerebek Polisi, Panik, Sabu-Sabu Dibuang - JPNN.com Jatim
Jukir berinisial SP membuang sabu-sabu yang dibawanya saat digerebek polisi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

“DWI merupakan bandar yang menjadi langganan SP membeli sabu-sabu,” bebernya.

SP ternyata tak hanya mengedarkan sabu-sabu, tetapi dia juga mengonsumsinya sendiri.

“Pengakuannya sudah mengonsumsi dua poket sabu-sabu, yang satu poket lagi dibuang saat kami gerebek,” jelasnya.

SP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang jukir di Karang Menjangan membuang sabu-sabu saat digerebek aparat kepolisian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News