Anak 14 Tahun di Bangkalan Jadi Korban Pemerkosaan dan Kekerasan Ayah Angkatnya
Selasa, 24 Januari 2023 – 14:55 WIB
Kemudian pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Dia menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya tersebut.
"Korban diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," ucapnya.
MM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Bangkalan perkosa dan lakukan kekerasan seksual kepada anak angkatnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News