Indekos di Jalan Prabowo Digerebek, Tukang Becak Tepergok Sedang Berbuat Dosa
Selasa, 24 Januari 2023 – 10:05 WIB

Tukang becak digerebek di indekosnya sedang berbuat dosa membungkusi sabu-sabu. Foto: dok.JPNN.com
HLM sendiri saat ini sedang menjadi buronan Polrestabes Surabaya.
SL dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tukang becak yang indekos di Jalan Prabowo digerebek aparat kepolisian saat sedang membungkusi sabu-sabu ke dalam plastik klip.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News