Penjual Es Teh di Bangkalan Dikeroyok Mak-Mak, Dituduh Pelakor
Sabtu, 21 Januari 2023 – 11:53 WIB
Kedelapan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bangkit mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa adanya bukti.
"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," pungkas Bangkit. (antara/mcr12/jpnn)
Mak-Mak dan satu pria melakukan pengeroyokan terhadap penjual es teh yang dituduh sebagai pelakor di Bangkalan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News