2 Warga Semarang Lakukan Penyalahgunaan BBM 8 Ribu Liter, Ditangkap di Sidoarjo

Sabtu, 14 Januari 2023 – 15:33 WIB
2 Warga Semarang Lakukan Penyalahgunaan BBM 8 Ribu Liter, Ditangkap di Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Polisi Sidoarjo menunjukkan tersangka pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis (12/1). ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Kedua pelaku dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar. (antara/mcr12/jpnn)

Dua warga Semarang ditangkap Polresta Sidoarjo setelah menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News