2 Warga Semarang Lakukan Penyalahgunaan BBM 8 Ribu Liter, Ditangkap di Sidoarjo
Sabtu, 14 Januari 2023 – 15:33 WIB
Kedua pelaku dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Dua warga Semarang ditangkap Polresta Sidoarjo setelah menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News