2 Pengedar Narkoba asal Banyuwangi dan Sidoarjo Ditangkap, Ratusan Pil Koplo Disita
Jumat, 13 Januari 2023 – 10:05 WIB

Dua pengedar pil koplo dan sabu-sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya sepuluh sampai 15 tahun penjara," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap dua bandar narkoba asal Banyuwangi dan Sidoarjo dan menyita ratusan barang bukti barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News