Tok! Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Kamis, 12 Januari 2023 – 12:36 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kami berharap FI memenuhi panggilan dan bersifat kooperatif,” tandas Dirmanto. (mcr23/jpnn)
Ferry Irawan ditetapakn sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News