Tok! Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Kamis, 12 Januari 2023 – 12:36 WIB
Tok! Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kami berharap FI memenuhi panggilan dan bersifat kooperatif,” tandas Dirmanto. (mcr23/jpnn)

Ferry Irawan ditetapakn sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News