Perbuatan WMN Tak Patut Ditiru, Calon Istrinya Dianiaya, Pernikahan Terancam Kandas
WMN jengkel, lalu memukuli calon istrinya pada beberapa bagian tubuh mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas kejadian itu, AS sampai dilarikan warga ke Puskesmas Rejotangan karena kondisinya yang cukup parah.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total. WMN kemudian ditangkap Polsek Rejotangan.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," jelasnya.
WMN dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang pria di Tulungagung tega menganiaya calon istrinya sendiri, pernikahannya terancam kandas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News