Cemburu, Istri Siri di Madiun Ditusuk Suami Hingga Tewas

Jumat, 30 Desember 2022 – 15:33 WIB
Cemburu, Istri Siri di Madiun Ditusuk Suami Hingga Tewas - JPNN.com Jatim
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono (tengah) menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri sirinya. Foto: Humas Polda Jatim.

IS Dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)

Seorang istri siri di Madiun tewas ditusuk suaminya karena ketahuan jalan dengan pria lain.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News