Cemburu, Istri Siri di Madiun Ditusuk Suami Hingga Tewas
Jumat, 30 Desember 2022 – 15:33 WIB

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono (tengah) menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri sirinya. Foto: Humas Polda Jatim.
IS Dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Seorang istri siri di Madiun tewas ditusuk suaminya karena ketahuan jalan dengan pria lain.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News