Baru 3 Bulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Kembali Berulah, 12 TKP Jadi Sasaran

Senin, 26 Desember 2022 – 16:10 WIB
Baru 3 Bulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Kembali Berulah, 12 TKP Jadi Sasaran - JPNN.com Jatim
Residivis curanmor yang baru tiga bulan keluar dari lapas kembali mencuri dan aksinya viral di media sosial. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

MJR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tiga bulan keluar dari lapas, tak membuat MJR kapok, malahan sudah mencuri motor di 12 lokasi, alamak.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News