Baru 3 Bulan Keluar Lapas, Residivis Curanmor Kembali Berulah, 12 TKP Jadi Sasaran
Senin, 26 Desember 2022 – 16:10 WIB

Residivis curanmor yang baru tiga bulan keluar dari lapas kembali mencuri dan aksinya viral di media sosial. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
MJR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tiga bulan keluar dari lapas, tak membuat MJR kapok, malahan sudah mencuri motor di 12 lokasi, alamak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News