Rumah Pekerja Serabutan di Jalan Sidotopo Digerebek, Ternyata Bandar Narkoba

Kamis, 22 Desember 2022 – 22:00 WIB
Rumah Pekerja Serabutan di Jalan Sidotopo Digerebek, Ternyata Bandar Narkoba - JPNN.com Jatim
Bandar sabu-sabu dengan kemasan atau bungkusan teh di Surabaya diringkus polisi. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

"Petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku sudah tujuh kali membeli barang haram itu dari seseorang berinisial ALI yang kini buron.

"Dia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali. Proses pemesanan itu kadang diantarkan secara langsung oleh ALI ke rumah MR," tukasnya.

MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Bandar sabu-sabu kemasan teh disergap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di dalam rumahnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News