Rumah Pekerja Serabutan di Jalan Sidotopo Digerebek, Ternyata Bandar Narkoba
Kamis, 22 Desember 2022 – 22:00 WIB
"Petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku sudah tujuh kali membeli barang haram itu dari seseorang berinisial ALI yang kini buron.
"Dia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali. Proses pemesanan itu kadang diantarkan secara langsung oleh ALI ke rumah MR," tukasnya.
MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Bandar sabu-sabu kemasan teh disergap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di dalam rumahnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News