Maling Viral di Malang Akhirnya Tertangkap, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Kamis, 22 Desember 2022 – 10:02 WIB

Maling yang sempat viral terekam dengan jelas wajahnya akhirnya tertangkap. Foto: Dok. Polresta Malang.
"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Bayu menjelaskan saat melakukan aksinya, pelaku mencari situasi yang aman dan sepi. Kepolisian sedang mendalami sepuluh lokasi yang diduga menjadi sasaran tersangka.
Selain itu, pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban jika ada perlawanan.
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Jogo Malang Presisi untuk mendapatkan bantuan kepolisian dalam waktu singkat melalui fitur panic button on hand," pungkas Bayu. (mcr12/jpnn)
Maling yang sempat viral di media sosial terekam jelas wajahnya akhirnya ditangkap Polresta Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News