Raup Rp 17 Juta, Komplotan Wartawan Gadungan Pemeras Warga Jember Diciduk
Jumat, 18 Juni 2021 – 07:45 WIB

Polisi menangkap empat wartawan untuk melakukan pemerasan senilai Rp17 juta. ANTARA/HO-Polres Jember
Tiga dari empat tersangka tersebut rupanya kambuhan dari sejumlah perkara pidana.
"Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama empat tahun terkait dengan kasus penganiayaan," ucap Kadek.
Tersangka MA merupakan residivis perkara pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada 2017. Adapun ME sempat terjerat masalah pencurian sepeda motor (curanmor) yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari. (antara/mcr13/jpnn)
Komplotan wartawan gadungan tersangka tindak pemerasan sebesar Rp 17 juta terhadap seorang warga di Jember akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News