Modus Curanmor di Surabaya Tak Diduga, Ngontrak Rumah Lalu Curi Motor Tetangga 3 Kali
Kamis, 01 Desember 2022 – 15:07 WIB
Dari pengungkapan kasus curanmor itu, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu sisa dari hasil penjualan motor curian dan kunci T untuk membobol kunci kendaraan.
IM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
IM mencuri motor tetangganya tiga kali di kawasan Kedung Klinter dengan modus mengontark di sekitar TKP dan menikah dengan warga setempat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News