Modus Curanmor di Surabaya Tak Diduga, Ngontrak Rumah Lalu Curi Motor Tetangga 3 Kali

Kamis, 01 Desember 2022 – 15:07 WIB
Modus Curanmor di Surabaya Tak Diduga, Ngontrak Rumah Lalu Curi Motor Tetangga 3 Kali - JPNN.com Jatim
Pelaku curanmor yang modusnya mengontrak di sekitar TKP menjadi tetangga korban. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.

Dari pengungkapan kasus curanmor itu, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu sisa dari hasil penjualan motor curian dan kunci T untuk membobol kunci kendaraan.

IM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

IM mencuri motor tetangganya tiga kali di kawasan Kedung Klinter dengan modus mengontark di sekitar TKP dan menikah dengan warga setempat.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News