2 Kurir Sabu-Sabu Kelas Kakap Diciduk, Mengaku Ditawari Komisi Ratusan Juta
Rabu, 23 November 2022 – 23:11 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap AKBP Daniel. (mcr23/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua kurir narkoba lintas wilayah yang berencana mengedarkan 26 kilogram sabu-sabu
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News