2 Kurir Sabu-Sabu Kelas Kakap Diciduk, Mengaku Ditawari Komisi Ratusan Juta

Rabu, 23 November 2022 – 23:11 WIB
2 Kurir Sabu-Sabu Kelas Kakap Diciduk, Mengaku Ditawari Komisi Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Pelaku kurir narkoba lintas wilayah saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap AKBP Daniel. (mcr23/jpnn)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua kurir narkoba lintas wilayah yang berencana mengedarkan 26 kilogram sabu-sabu

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News