Selain Dijadikan PSK, 19 Perempuan di Pasuruan Juga Disekap & Dianiaya
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka. Mereka ialah DG (39) dan RN (30) sebagai pemilik warkop dan wisma, CE (26) kasir warkop, AG (31) kasir wisma dan AD (42) penjaga warkop.
Untuk tarif satu kali memesan para korban, yakni berkisar antara Rp500 ribu-Rp800 ribu.
“Dari hasil tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” ucapnya.
Kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelimanya disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) Huruf r UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.
“Hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp600 juta,” ucap AKBP Hendra. (mcr23/jpnn)
Korban yang dijadikan PSK di kawasan Pasuruan sempat disekap dan dianiaya oleh tersangka.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News