Komplotan Curanmor Spesialis Mobil Barang Diringkus Polres Ponorogo, 1 Masih Buron
Sabtu, 19 November 2022 – 10:05 WIB
Dari tangan tersangka, baru dua unit pikap yang bisa dikembalikan. Untuk satu lainnya masih dalam proses pencarian tim Sat Reskrim Polres Ponorogo karena sudah laku terjual.
"Ditaksir kerugian yang dialami korban sekitar Rp300 juta. Namun, tersangka menjual hasil curiannya hanya Rp30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas AKP Nikolas. (mcr23/jpnn)
Satreskrim Polres Ponorogo bersama Resmob Polres Kabupaten Madiun, meringkus empat pelaku spesialis pencurian mobil pikap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News