Melawan Saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 11 November 2022 – 16:44 WIB
Melawan Saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas - JPNN.com Jatim
Empat pelaku curanmor diringkus Polsek Sukolilo. Foto: Ardini Pramitha/JPNN. com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” ucap Kompol Sholeh. (mcr23/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Sukolilo tembakan timah panas pada emUnit Reskrim Polsek Sukolilo menghadiahi timah panas pada empat pelaku curanmor di Gebangpat pelaku cur

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News