Melawan Saat Ditangkap, 4 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Jumat, 11 November 2022 – 16:44 WIB

Empat pelaku curanmor diringkus Polsek Sukolilo. Foto: Ardini Pramitha/JPNN. com
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” ucap Kompol Sholeh. (mcr23/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Sukolilo tembakan timah panas pada emUnit Reskrim Polsek Sukolilo menghadiahi timah panas pada empat pelaku curanmor di Gebangpat pelaku cur
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News