Bupati Bangkalan dan Beberapa Kepala Dinasnya Dicekal ke Luar Negeri
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di pemkab setempat dicekal ke luar negeri.
Permintaan pencekalan tersebut disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pencekalan itu demi memenuhi kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," ucapnya, Senin (31/10).
Dia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan sampai April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan itu," kata Ali.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (antara/faz/jpnn)
Permintaan pencekalan Bupati Bangkalan CS disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News