Pendapat Ahli Perdata Soal Kasus Dugaan Penelantaran Istri di Surabaya
Selain hasil penjualan rumah, Samuel juga masih memenuhi kebutuhan keluarga berupa pembayaran listrik, pulsa dan lainnya.
Baca Juga:
Ghansham menilai hal tersebut sudah mempertegas kalau Samuel tak menelantarkan sang istri, seperti yang dimaksud pada pasal 9 ayat 1 UU PKDRT.
"Secara berkala terlapor telah berusaha sekuat tenaga atau sesuai kemampuannya memenuhi segala kebutuhan ekonomi dari pelapor, baik dari segi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dari terlapor," ujarnya.
"Terlapor tidak bisa dipidana sesuai dengan pasal 49 UU PKDRT," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Yafet Kurniawan mengatakan jika kliennya selama ini telah berusaha memenuhi kebutuhan istrinya, bahkan pelapor juga mengakui telah menerima uang Rp 963 juta.
"Secara pidana dan perdata klien saya ini tidak memasuki unsur-unsur penelantaran. Sudah dibiayai semua kehidupan pelapor hingga saat ini walaupun pelapor tidak bekerja, saya harap penyidik bisa objektif," ujar Yafet.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut kasus itu merupakan delik aduan dan penyidik sudah memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi antara keduanya.
"Tujuan (mediasi) kan menyampaikan permasalahannya dan tujuannya di depan penyidik sehingga kami bisa melihat secara objektif. Kalau tidak ada titik temu juga, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum," kata Mirzal. (mcr12/jpnn)
Ahli Perdata memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penelantaran istri yang menjerat Samuel.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News