Pendapat Ahli Perdata Soal Kasus Dugaan Penelantaran Istri di Surabaya

Selasa, 25 Oktober 2022 – 09:05 WIB
Pendapat Ahli Perdata Soal Kasus Dugaan Penelantaran Istri di Surabaya - JPNN.com Jatim
Ahli Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand (kiri). Foto: Dok, Pribadi Ghansham.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyampaikan perkembangan kasus dugaan penelantaran istri yang menjerat Samuel.

Dia mengatakan uang Rp 936 juta dari hasil penjualan rumah di Jalan Sawo adalah harta bersama dan tidak bisa dianggap ganti rugi nafkah.

Hal tersebut mendapat respons dari Ahli Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand. Dia menyebut uang hasil penjualan masa perkawinan Rp 963 juta yang diberikan sang suami kepada istrinya terkualifikasi sebagai uang nafkah.

Dia menjelaskan uang hasil penjualan rumah yang diserahkan kepada istrinya masih terdapat hak suami.

"Masih merupakan harta bersama dan belum ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap antara suami istri tersebut sehingga ketika diserahkan dari terlapor kepada pelapor merupakan salah satu bentuk nafkah," jelas Ghansham tertulis, Selasa (25/10).

Ghansham melanjutkan berdasarkan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bila putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Nah, kondisi yang dialami Samuel belum resmi bercerai. Maka dari itu, uang yang diberikan kepada istrinya masih ada hak terlapor.

"Penjualan rumah tersebut dan sebagian hasil penjualannya yang diberikan kepada pelapor bukan dalam rangka pembagian harta bersama (gono-gini) karena belum bercerai resmi," tuturnya.

Ahli Perdata memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penelantaran istri yang menjerat Samuel.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News