Polisi Dituding Tahu Larangan Gas Air Mata, Bahkan Pegang SoftCopy Regulasi FIFA
"Pada saat itu, kepolisian menggunakannya (gas air mata) dan dua orang meninggal dunia sehingga membuat trauma (bagi Aremania),” ucapnya.
Selain itu, kepolisian juga sudah menerima regulasi FIFA dalam bentuk softcopy bahwa dilarang memakai gas air mata di dalam stadion.
"Namun, (kemudian) tetap dibawa dan digunakan dalam tragedi tersebut sehingga polisi tidak boleh mengucapkan dia tidak paham,” tuturnya.
Dengan fakta tersebut, Andi pun menyimpulkan bahwa peristiwa pada 1 Oktober lalu bukanlah kerusuhan suporter, melainkan pembunuh massal yang dilakukan aparat.
Dia juga menyatakan ancaman hukuman tersangka penembakan gas air mata seharusnya tidak boleh menggunakan Pasal 359 dan 360 (mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka berat) Juncto Pasal 52 UU RI 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Seharusnya menggunakan pasal pembunuhan, dan yang dibunuh bukan per individu, melainkan massal,” ucapnya. (mcr26/jpnn).
Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania menyakini sebelum terjadinya Tragedi Kanjuruhan, polisi sebenarnya mengetahui larangan penggunaan gas air mata dalam stadion.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News