Bejat, Kuli Bangunan di Surabaya Setubuhi Keponakannya dari SD Hingga SMA

Jumat, 14 Oktober 2022 – 13:18 WIB
Bejat, Kuli Bangunan di Surabaya Setubuhi Keponakannya dari SD Hingga SMA - JPNN.com Jatim
Tersangka pencabulan keponakannya sendiri KST saat diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Selama melakukan aksi bejatnya, korban dijanjikan diberi uang antara Rp10 ribu hingga Rp200 ribu. Korban juga diancam agar tidak melaporkan perbuatannya ke orang lain.

"KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi, sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini," imbuh Mirzal.

Hingga kini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan melakukan pendampingan psikologis untuk mengobati trauma korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)

Sebagai paman, KST tidak patut dicontoh. Warga Surabaya itu tega menyetubuhi keponakannya sendiri bertahun-tahun.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News