Indekos di Bratang Tangkis Digerebek Polisi, Cleaning Service Berbuat Terlarang
Rabu, 12 Oktober 2022 – 11:05 WIB
Sepuluh hari kemudian pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 17.30 WIB, mereka berjanjian meranjau lima gram sabu-sabu di Jalan Raya Kletek, Sepanjang, Sidoarjo.
"Awalnya dia mendapatkan barang bukti dengan jumlah tersebut namun saat tim menggerebek hanya ditemukan 2,24 gram sabu-sabu dan 12 butir ekstasi. Artinya, WS sudah mengedarkan hampir tiga gram sabu-sabu dan delapan ekstasi," jelasnya.
WS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang cleaning service digerebek di indekosnya lantaran berbuat terlarang, yaitu mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News