Kapan Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan? Irjen Dedi Bilang Begini
jatim.jpnn.com, MALANG - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi dari Irwasum dan Div Propam telah memeriksa 31 anggota polisi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Saat ini Irwasum maupun Propam sudah memeriksa 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Dedi, Rabu (5/10).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus didalami terkait dengan pemeriksaan para anggota polisi yang bertugas saat pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut.
"Unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus menjadi standar utama," katanya.
Untuk menetapkan status tersangka, pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
"Kehati-hatian juga harus diutamakan karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi karena akan memiliki konsekuensi yuridis," tuturnya.
Baca Juga:
Sampai saat ini puluhan anggota tersebut masih dalam pemeriksaan. Hari ini pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan mendetail dengan ketelitian dan kehati-hatian.
Tim penyidik, kata Dedi, sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal kepolisian.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan untuk menetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan perlu unsur ketelitian dan kehati-hatian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News