Tok! Kapolres Malang Plus 9 Komandan Brimob Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan
Senin, 03 Oktober 2022 – 20:36 WIB
Di samping itu, tragedi Kanjuruhan itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun pasal yang dipakai, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (faz/jpnn)
Sembilan komandan Brimob tersebut berperan sebagai penembak gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News