2 Pemuda Ini Sungguh Kejam, Kerap Jambret Tas Sampai Korban Terseret di Jalanan, Rekor 11 TKP
Saat tas ditarik korban bersama suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter.
“Korban mengalami luka-luka, sedangkan tas berisi ponsel tersebut berhasil diambil pelaku,” lanjutnya.
Dari laporan tersebut pihaknya memerintahkan petugas menyelidikinya. Akhirnya identitas kedua pelaku diketahui.
Kemudian, Abdul Rohim ditangkap saat putar balik di lokasi yang kebetulan menjadi tempat pencurian yang dialami korban, yaitu di putar balik depan PT Susanti Jalan Dupak Rukun.
“Kami juga meringkus Syahrul. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. ( mcr12/jpnn)
Dua pemuda bernama M Sahrul dan Abdul Rokim sangat kejam, mereka tega menjambret tas sampai korbannya hingga terjatuh dan terseret di aspal jalanan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News