Pagi Hari, Indekos di Lawang Seketeng Digerebek Polisi, MH Tepergok Berbuat Terlarang
Jumat, 23 September 2022 – 14:10 WIB

Pria berinisial MH digerebek di kamar indekos saat berbuat terlarang, yakni melakukan peredaran sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tersangka yang ditangkap tanpa perlawanan itu kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sebuah indekos di Jalan Lawang Seketeng digerebek polisi, pria di dalamnya tepergok berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News