H Merekam 2 Temannya Saat Karaoke dengan Wanita Pemandu Lagu, Berujung Tragis
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polres Jombang menangkap dua orang pria yang menjadi buronan dua bulan atas kasus pengeroyokan.
Kedua pria itu ialah STJ (49) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto dan SG (49) asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Mereka berdua ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku kami tangkap 13 September lalu," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi, Selasa (20/9).
STJ dan SG sebelumnya dilaporkan telah mengeroyok seseorang berinisial H (54) warga Kelurahan Jombatan pada 31 Juli 2022.
Qoyum menceritakan kronologi pengeroyokan terjadi ketika H datang ke warung di kawasan Jalan KH Hasyim Asyari, Kaliwungu, Jombang Kota.
Korban yang datang dengan tujuan ngopi itu melihat dua pelaku bersama temannya sedang karaoke ditemani wanita pemandu lagu. Peristiwa itu direkam oleh korban.
"Pelaku merasa privasinya terganggu akhirnya menghampiri korban menanyakan maksudnya merekam," ujarnya.
H merekam dua temannya saat berkaraoke dengan pemandu lagu. Dia dipukuli hingga terluka, kondisinya nahas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News