Warga Malang Jatuh dari Kendaraan Bukannya Ditolong, Motornya Dibawa Kabur
Rabu, 21 September 2022 – 09:37 WIB
"Petugas awalnya mengamankan IS dan MIS sebagai penadah barang diduga hasil dari kejahatan berupa handphone. Berbekal keterangan IS kami menangkap AS dan J. Setelah ditelusuri AS masih berusia 15 tahun," jelasnya.
Kawanan maling tersebut terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, juga dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Warga Malang terjatuh dari sepeda motor tidak ditolong, motor Honda CB 150R dibawa kawanan maling, apes banget.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News