Driver Ojol Tak Ada Kapoknya, Berakhir Dihajar Warga Sidotopo Wetan
Senin, 12 September 2022 – 22:10 WIB
Murta ditangkap setelah tepergok oleh warga hingga dihajar massa. Dia ditinggal kabur KC.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Vario L 6482 NE milik korban, Honda Vario M 2660 GF yang dipakai pelaku sebagai sarana, kunci T, magnet merah, empat buah mata kunci berujung lancip, dan enam kunci L berujung pipih.
Murta dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pencurian seorang driver ojol berakhir setelah lima kali beraksi. Aksi terakhirnya di Sidotopo Wetan membuatnya dihajar massa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News