Dendam, Wartawan di Pasuruan Ini Tega Meracuni Teman Seprofesi

Senin, 12 September 2022 – 20:10 WIB
Dendam, Wartawan di Pasuruan Ini Tega Meracuni Teman Seprofesi - JPNN.com Jatim
Pelaku atau wartawan yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: Humas Polres Pasuruan.

Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)

Akibat janji yang tak ditepati, seorang wartawan di Pasuruan mencoba membunuh rekan se-profesinya dengan memberikan racun tikus ke dalam minuman kemasan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News