Dendam, Wartawan di Pasuruan Ini Tega Meracuni Teman Seprofesi
Senin, 12 September 2022 – 20:10 WIB
Pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap RO di Pasar Pandaan. Polisi juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata AKBP Bayu.(mcr12/jpnn)
Akibat janji yang tak ditepati, seorang wartawan di Pasuruan mencoba membunuh rekan se-profesinya dengan memberikan racun tikus ke dalam minuman kemasan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News