Wartawan Diracun Tikus, Pelaku Masih Kenalan, Motifnya Ternyata
Senin, 12 September 2022 – 16:33 WIB
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” kata Bayu.
Berbekal adanya laporan terkait dengan percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Pada 5 September 2022, Tim Resmob pun menangkap tersangka di Pasar Pandaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutur perwira dua melati itu. (faz/jpnn)
Tersangka pengirim paket beracun kepada wartawan terancam mendekam belasan tahun di penjara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News