Ibu yang Buang Bayi di atas Genting Ditetapkan Jadi Tersangka
Melihat adanya bayi tersebut, majikan tempat dia bekerja langsung memanggil polsek setempat dan ambulans guna mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya.
Mirzal menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka SA di Dharmahusada, Minggu (28/8).
“Tersangka diduga melakukan perkara KDRT dan atau kekerasan terhadap anak dan atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan,” ucap perwira melati dua itu.
Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP. (mcr23/jpnn)
Begini kronologi ibu yang tega buang bayinya ke atas genting di rumah Jalan Dharmahusada, Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News