Kakek SD Sungguh Kejam, Ancam Bacok Anak di Bawah Umur Kalau Tak Mau Begituan
Hal tersebut terjadilah karena korban dipaksa dan takut diancam. Setelah kejadian itu, korban menangis terus-menerus lantaran kesakitan.
Hal itu membuat orang tua korban khawatir, lalu bertanya mengenai kondisi anaknya.
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, lalu dilaporkan ke kami. Selanjutnya, kami menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.
Kakek tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Kakek berinisial SD asal Bulak Banteng, Surabaya mengancam korbannya membacok hingga memotong kepala dan kaki kalau tidak mau diajak begituan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News