Sudah Tua Bukannya Bertaubat Malah Berbuat Tidak Senonoh, Ya Ampun, Kek
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 05:30 WIB
Dari situlah korban akhirnya menceritakan semua kejadian pencabulan yang dialaminya oleh Kakek SD. Orang tuanya geram tak terima langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke kepolisian.
Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan melakukan visum kepada korban. Setelah terbukti, SD langsung ditangkap di kediamannya beserta barang buktinya.
Kakek tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang kakek berusia 80 tahun di Bulak Banteng, Surabaya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ya ampun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News