Sudah Tua Bukannya Bertaubat Malah Berbuat Tidak Senonoh, Ya Ampun, Kek

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 05:30 WIB
Sudah Tua Bukannya Bertaubat Malah Berbuat Tidak Senonoh, Ya Ampun, Kek - JPNN.com Jatim
Seorang kakek berusia 80 tahun asal Bulak Banteng berbuat tak senonoh mencabuli anak di bawah umur. Ilustrasi/Foto: Dokumen JPNN.com

Dari situlah korban akhirnya menceritakan semua kejadian pencabulan yang dialaminya oleh Kakek SD. Orang tuanya geram tak terima langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke kepolisian.

Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan melakukan visum kepada korban. Setelah terbukti, SD langsung ditangkap di kediamannya beserta barang buktinya.

Kakek tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang kakek berusia 80 tahun di Bulak Banteng, Surabaya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ya ampun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News