Heboh Siswi Madiun Melahirkan Sendiri di Toilet, Om-Om Ini Kabur ke Palembang
Mengetahui anaknya melahirkan, orang tua korban melapor ke Polres Madiun untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
"Hasilnya, polisi menangkap tersangka 38yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," ujar perwira balok tiga itu.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Kegiatan terlarang tersebut telah tujuh kali dilakukan sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Om Cipuk kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang telah menodai seorang siswi Madiun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News