Rampas Uang Penjual Nasi, Bapak Lansia di Malang Terancam Dibui Lagi 9 Tahun
jatim.jpnn.com - Berkas kasus perampasan dan penganiayaan di Kebun Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada 2 Agustus 2022 sudah lengkap.
Dalam waktu dekat, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan pelaku ialah Gimin (61) warga Jalan Sumber Taman RT 13 RW 04 Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil uangnya sebesar Rp 19 juta," katanya.
Modusnya, pelaku semula memberi uang kepada seorang penjual nasi sejumlah Rp. 500 ribu dengan alasan untuk memborong dagangan korban.
Korban lantas dibawa ke tempat sepi lalu dipukuli hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, uangnya diambil pelaku.
Menurutnya, pelaku sudah kedua kalinya terlibat kasus pelanggaran hukum. Sebelumnya tersangka sempat masuk penjara dengan kasus tindak pidana yang lain.
"Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai petani dan terkadang menjadi (pengemudi) ojek di kampungnya," tutur perwira balok dua itu.
Sempat merasakan dinginnya bui, seorang lansia di Malang masih nekat berulah kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News