Polisi Tunggu Tukang Pasang Keramik Ambil Ranjauan, Begitu Balik ke Indekos Langsung Disergap

Jumat, 19 Agustus 2022 – 09:35 WIB
Polisi Tunggu Tukang Pasang Keramik Ambil Ranjauan, Begitu Balik ke Indekos Langsung Disergap - JPNN.com Jatim
Tukang pasang keramik yang menjadi pengedar sabu-sabu saat ditangkap polisi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Dari pemeriksaan itu, AA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial MF.

Jadi, selang satu jam setelah mengambil ranjauan barang haram di rel kereta api Jalan Demak, Surabaya, pria berusia 43 tahun itu langsung diringkus.

"Sebelum mengedarkan barang bukti tersebut pelaku ditangkap terlebih dahulu," jelas Daniel.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polisi menangkap tukang pasang keramik yang menjadi pengedar sabu-sabu setelah mengambil ranjaun lalu kembali ke indekosnya di Jalan Demak, Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News