Polisi Tunggu Tukang Pasang Keramik Ambil Ranjauan, Begitu Balik ke Indekos Langsung Disergap
Jumat, 19 Agustus 2022 – 09:35 WIB

Tukang pasang keramik yang menjadi pengedar sabu-sabu saat ditangkap polisi. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.
Dari pemeriksaan itu, AA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial MF.
Jadi, selang satu jam setelah mengambil ranjauan barang haram di rel kereta api Jalan Demak, Surabaya, pria berusia 43 tahun itu langsung diringkus.
"Sebelum mengedarkan barang bukti tersebut pelaku ditangkap terlebih dahulu," jelas Daniel.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap tukang pasang keramik yang menjadi pengedar sabu-sabu setelah mengambil ranjaun lalu kembali ke indekosnya di Jalan Demak, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News