Mama Muda Sudah 3 Kali Berbuat Dosa, Akhirnya Disergap Polisi di Jalan Raya Pakis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang perempuan asal Jalan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya ditangkap polisi lantaran berbuat dosa.
Mama muda berinisial GS berusia 22 tahun itu berbuat dosa menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap polisi saat berada di Jalan Raya Pakis pada Selasa (19/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami menyita 2,72 gram dari lima bungkus plastik berisi sabu-sabu yang diedarkan secara pahe (paket hemat),” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (17/8).
Daniel menjelaskan penangkapan mama muda itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Selanjutnya, anggota disebar melakukan pemantauan dan menangkap pelaku di jam tersebut saat melintas di Jalan Raya Pakis.
“Tim kami melakukan pembuntutan hingga di lokasi tersebut dan langsung menyergap pelaku dan menemukan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang dibawanya,” ujarnya.
Sabu-sabu tersebut disimpan oleh pelaku di dalam pouch kecil hitam atau kotak kecil earphone.
Mama muda berbuat dosa tiga kali, yaitu menjadi pengedar sabu-sabu atas suruhan seseorang berinisial DH yang kini buron.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News